Sejarah Desa

  1. Sejarah Desa

Pada jaman penjajahan Belanda Kampung Sijeruk dikuasai oleh Belanda sampai ratusan tahun lamanya. Beberapa puluh tahun sebelum merdeka, kampung Sijeruk dijadikan suatu Desa dengan nama  “Desa Sijeruk” yang dikepalai oleh seorang pendatang dari kampung lain Ki Tirtadikrama dari tahun 1885-1945. Pada saat itu Kepala Desa masih disebut dengan “Lurah” dengan masa jabatan seumur hidup karena waktu itu belum ada Peraturan Daerah tentang yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa/Lurah.

Sijeruk dan Gunungraja awalnya adalah dua desa yang masing-masing memiliki Kepala Desa sendiri. Desa Sijeruk dikepalai oleh Ki Tirtadikrama dan desa Gunungraja dikepalai oleh Ki Wangsanangga. Namun, karena pemerintah menganggap jumlah penduduknya kurang memenuhi syarat sebagai Desa, dusun Sijeruk dan Gunungraja digabung menjadi satu dan dinamai Desa Sijeruk. Setelah digabung, diadakan pemilihan Kepala Desa Sijeruk yang kedua yaitu Mitareja dari tahun 1946-1962 yang juga masih memiliki jabatan seumur hidup.

Tahun 1962-1975 Desa Sijeruk dipimpin oleh Djamhari. Pada masa itu, sudah mulai ada Peraturan Daerah yang mengatur masa jabatan Kepala Desa yaitu 10 tahun dalam satu periode. Saat kepemimpinan Djamhari, Sijeruk mengalami peristiwa buruk yaitu pada tahun 1966-1972 banyak masyarakat yang terserang penyakit demam, diare dan koreng. Pada tahun 1973, Sijeruk kembali berduka dengan adanya paceklik karena mengalami kemarau panjang selama 7 bulan. Peristiwa baiknya, pada tahun 1974 Sijeruk berhasil membangun kantor Desa.

Pada Tahun 1976-1981, Desa Sijeruk mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa, sehingga diisi Penjabat Kepala Desa dengan sebutan kartiker dari seorang anggota TNI yaitu AS. Diroen dari Desa Kendaga Kecamatan Banjarmangu. Tahun 1981 akhir, AS. Diroen terpilih menjadi Kepala Desa Sijeruk secara definitit sampai dengan tahun 1988. Pada masa jabatan AS. Diroen, Sijeruk berhasil membangun Balai Desa secara swadaya pada tahun 1983. Pada tahun 1986, Sijeruk kembali membangun dengan bantuan TKS Butsi A 17 yaitu membangun Jalan Dusun Sijeruk Krajan dan 3 buah Poskamling.

Tahun 1990-1998 Desa Sijeruk kembali melakukan pemilihan Kepala Desa yang dimenangkan oleh Bapak Tubiyanto. Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, jabatan kepala desa hanya dibatasi selama 8 tahun. Menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Sijeruk tahun 1999 melakukan pemilihan Kepala Desa kembali untuk masa jabatan Tahun 1999 s/d pertengahan tahun 2007 yang dimenangkan oleh Basirun. Pada akhir masa jabatan kepala desa Basiru, Sijeruk mengalami peristiwa besar dengan terjadinya bencana alam tanah longsor Dusun Gunungraja pada tahun 2006. Bencana tersebut menimpa rumah 3 RT, 88 orang tertimbun, 76 orang ketemu dan 12 orang tidak ditemukan.

Pada tahun 2007, Sijeruk dipimpin oleh H. Bilal dan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, masa jabatannya berubah menjadi hanya enam tahun dan berakhir di tahun 2013. Peroide selanjutnya, pemilihan Kepala Desa dimenangkan oleh H. Tuyanto yang seharusnya menjabat dari tahun 2013-2019. Namun, pada tahun 2015 H. Tuyanto mengundurkan diri dan sementara jabatan Kepala Desa kosong diisi oleh Pejabat Kepala Desa yaitu Sekretaris Desa Sijeruk Basuki sampai tahun 2016. Pada pertengahan tahun 2016 dilakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu yang dimenangkan oleh Ramel. Beliau menyelesaikan periode jabatan Kepala Desa Tuyanto dari tahun 2016-2019. Tahun 2019 Ramel kembali memenangkan pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2019 yang dilantik pada tanggal 11 Desember 2019.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menggunakan dua pendekatan, yaitu “desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Musrenbang Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa.

 

  • avatar

    NUKI 21 April 2022 12:49:19

    Sejarahnya bagus

Tulis Komentar