SYARAT DAN CARA PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP) BARU

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas perlu untuk segera mendapatkan dokumen resmi yang satu ini.
Secara umum KTP sendiri berfungsi berbagai tanda pengenal identitas serta tanda kewarganegaraan. Biasanya KTP juga diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, mulai membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi hingga mengurus SIM.


Berikut beberapa persyaratan dan dokumen penunjang yang wajib disiapkan dalam proses pembuatan e-Ktp:

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau dari Pemerintahan Desa setempat.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6. Datang langsung ke kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman tanda tangan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

7.Setelah selesai perekaman, warga masyarakat akan mendapatkan surat keterangan penduduk sementara dari kantor Kecematan setempat yang dapat digunakan untuk melakukan semua pelayanan masyarakat.

8.Tunggu proses pencetakan sekitar 1 minggu. untuk selanjutnya e-KTP yang sudah jadi akan diantar langsung oleh Petugas Pos Indonesia ke rumah masing-masing sesuai alamat terlampir dengan membayar Rp. 10.000.

 

Tulis Komentar