You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sijeruk
Desa Sijeruk

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Sijeruk

SYARAT DAN CARA PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP) BARU

Administrator 03 Agustus 2022 Dibaca 213 Kali
SYARAT DAN CARA PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP) BARU

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas perlu untuk segera mendapatkan dokumen resmi yang satu ini.
Secara umum KTP sendiri berfungsi berbagai tanda pengenal identitas serta tanda kewarganegaraan. Biasanya KTP juga diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, mulai membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi hingga mengurus SIM.


Berikut beberapa persyaratan dan dokumen penunjang yang wajib disiapkan dalam proses pembuatan e-Ktp:

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau dari Pemerintahan Desa setempat.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6. Datang langsung ke kantor Kecamatan untuk melakukan perekaman tanda tangan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

7.Setelah selesai perekaman, warga masyarakat akan mendapatkan surat keterangan penduduk sementara dari kantor Kecematan setempat yang dapat digunakan untuk melakukan semua pelayanan masyarakat.

8.Tunggu proses pencetakan sekitar 1 minggu. untuk selanjutnya e-KTP yang sudah jadi akan diantar langsung oleh Petugas Pos Indonesia ke rumah masing-masing sesuai alamat terlampir dengan membayar Rp. 10.000.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 0,00 Rp 1.399.677.000,00
0%
Belanja Desa
Rp 0,00 Rp 1.384.677.000,00
0%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -25.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 24.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 889.160.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 25.124.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 349.393.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Bunga Bank Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 446.809.800,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 634.064.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 73.110.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 153.892.700,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 76.800.000,00
0%