You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sijeruk
Desa Sijeruk

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Sijeruk

SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Administrator 03 Agustus 2022 Dibaca 246 Kali
SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

 

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. 

Masa Berlaku Kartu Keluarga

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi

perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 


Manfaat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatanKTP/eKTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

 

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  3.  Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.


Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang 
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  5. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

 

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

 

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kantor Pemerintahan Desa Sijeruk dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda bisa menemui Operator Siak Desa untuk proses input data dan menunggu proses percetakan KK paling lambat 2 kali 24 jam karena menunggu proses validasi terlebih dahulu dari kecamatan dan dindukcapil Kabupaten Banjarnegara.  Anda juga bisa langsung pergi ke kantor Kecamatan Banjarmangu untuk proses penerbitan kartu keluarga yang sekiranya mendesak dan bisa ditunggu  kurang lebih 1 s/d 2 jam.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 0,00 Rp 1.399.677.000,00
0%
Belanja Desa
Rp 0,00 Rp 1.384.677.000,00
0%
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 Rp -25.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 24.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 889.160.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 25.124.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 349.393.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Bunga Bank Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 446.809.800,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 634.064.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 73.110.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 153.892.700,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 76.800.000,00
0%