APBDES TAHUN 2024
Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat Desa Sijeruk tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Sehingga masyarakat akan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, Dan Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak.
Tulis Komentar